Breaking News

3 Desa di Kecamatan Pemulutan OI, di Laporkan PST ke Kejati Sumsel, Ada Apa ? Ini Desanya

 3 Desa di Kecamatan Pemulutan OI, di Laporkan PST ke Kejati Sumsel, Ada Apa ? Ini Desanya

 



Warta In | Palembang – Pemerhati Situasi Terkini ( PST ) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk meminta Kejati Sumsel mengusut tuntas terkait Dugaan Penyimpangan pada reapisasi penggunaan Dana Desa pad Desa Harimau Tandang, Desa Sungai Keli dan Desa Kapuk Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggatan 2023-2024.


Hal tersebut di sampaikan oleh Dian HS Ketua PST di dampingi oleh Sukirman Seketaris PST kepada awak media usai sambangi Kejati Sumsel serta melaporkan Dugaan KKN tersebut ke Kejati Sumsel, Rabu (12/02/25).


Dian HS Ketua PST menuturkan,”Kami PST hari ini sambangi Kejati Sumsel untuk melaporkan Terkait tiga (3) Desa di Kecamatan Pemulutan terkait dugaan Penyimpangan Dana Desa.


“PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) adalah Organisasi Pemuda yang peduli akan

Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Pusat, dimana tugasnya adalah sebagai Agent Of

Change, Control Sosial, dan merupakan Organisasi yang peduli akan isu-isu sosial dan Korupsi yang

ada di Provinsi Sumatera Selatan, serta berperan ikut andil dalam menyuarakan Aspirasi-aspirasi

rakyat dan peduli akan tata kelola Pemerintahan yang Demokratis,”ujarnya.


Bersamaan dengan itu kami sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen

yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan

untuk berperan dalam mengawasi roda-roda pemerintahan.


Merujuk pada:

1.Undang-undang Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 Tentang Penyediaan Barang dan Jasa

Pemerintah.


2.Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


3.Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengara Negara yang

Bersih Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.


4.Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018, Tentang Tata Cara Peran

Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi.


Guna mendukung dan membantu Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam

melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, kami yang

tergabung di dalam PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST), kami sambangi dan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan

pada realisasi penggunaan Dana Desa sbb ;


1.Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan

Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera selatan dengan anggaran:


A.Tahun 2023 sebesar Rp. 727.654.00O


B.Tahun 2024 sebesar Rp. 734.042.000 (Rincian terlampir)


2.Desa Sungai Keli, Kecamatan Pemulutan

Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera selatan dengan anggaran:


A.Tahun 2023 sebesar Rp. 708.135.00O


B.Tahun 2024 sebesar Rp. 712.129.000 (Rincian terlampir)


3.Desa Kapuk, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera selatan dengan anggaran:


A.Tahun 2023 sebesar Rp. 717.672.00O


B.Tahun 2024 sebesar Rp. 724.015.000 (Rincian terlampir)


“Berdasarkan Informasi dari masyarakat dan hasil monitoring kami dilapangan pada kegiatankegiatan tersebut diduga terdapat banyak realisasi yang diduga tidak sesuaian dengan fakta

dilapangan bahkan terdapat pekerjaan yang diduga Mark- Up, RAB serta adanya dugaan LPJ, SPJ

yang tidak sesuai, tidak tranfarans serta adanya dugaan beberapa Nota Kwitansi belanja Barang dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak sesuai realisasinya, sehingga diduga pada realisasi

kegiatan- kegiatan tersebut terindikasi mengarah pada praktek-praktek Korupsi, Kolusi, dan

Nepotisme (KKN) yang menyebabkan kerugian Negara,”ujarnya.


Selain itu laporan pada tiap tahunnya LPJ, SPJ yang di laporkan tidak pernah di periksa secara

menyeluruh oleh pihak berwenang baik dari Inspektorat maupun dari Pihak APH, walaupun pada beberapa kegiatan tersebut sudah terkesan terindikasi adanya manipulasi laporan yang diduga

bertujuan unuk menguntungkan diri sendiri, ataupun golongan tertentu.


Atas dugaan permasalahan tersebut diatas, demi terciptanya tata kelola yang bersih dan bebas

dari tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mulai dari Desa, serta mengingat kegiatankegiatan tersebut menggunakan keuangan negara, kami PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST)

sebagai lembaga kontrol sosial mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik dari

Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam

mengawasi Roda-roda pemerintahan, kami sambangi Kejati Sumsel untuk melaporakan Dugaan Dana Desa tersebut dan juga kami meminta dan menuntut ke Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, dengan tuntutan sbb;


1.Mendukung Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam hal melakukan

Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

Khususnya pada realisasi Dana Desa Tahun 2023 & Tahun 2024. yang diduga rentan

diselewengkan.


2..Meminta kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk

mengusut tuntas serta dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait indikasi KKN di lingkungan Desa Harimau Tandang, Desa Sungai Keli, dan Desa Kapuk di Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir pada realisasi Dana Desa Tahun 2023 & Tahun 2024, terutama Pada realisasi.


3.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatra Selatan, untuk segera memanggil

Kepala Desa, Pendamping Desa, Tenaga Ahli, Bendahara Desa, serta semua pihak yang diduga

terlibat, atas dugaan Mark-Up, RAB, SPJ, LPJ untuk diperiksa dan dimintai keterangannya serta

untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dikarenakan semua pihak tersebut

diduga terlibat dalam pembuatan RAB, SPJ, LPJ. mengingat kurangnya SDM Kepala Desa

beserta perangkatnya.


4.Untuk mempermudah pihak kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam melakukan

penindakan, kami juga menyampaikan Laporan Pengaduan beserta data pendukung sesuai

dengan rujukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan pemerintah RI Nomor 43

Tahun 2018.


5.Sebagai control social kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas..!!


“Semua bukti (terlampir) diduga terjadinya penyimpangan kami Laporkan ke Kejati Sumsel, besar harapan kami ke Kejati Sumsel agar segera mengusut tuntas dugaan Penyimpangan Dana Desa, di tiga (3) ini di Kecamatan Pemulutan, ogan ilir, sumatera selatan,”pungkasnya.

© Copyright 2022 - SAHABAT POLRI