Breaking News

dokumen sertifikat atas nama Mukar Suhadi seluas 40.000 M2 dan dinyatakan auditor BPKP merugikan keuangan negara Rp. 39,8 milyar dalam waktu tidak lama lagi terlihat akan menetapkan tersangka.

 Perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen sertifikat atas nama Mukar Suhadi seluas 40.000 M2 dan dinyatakan auditor BPKP merugikan keuangan negara Rp. 39,8 milyar dalam waktu tidak lama lagi terlihat akan menetapkan tersangka.



Sudah puluhan saksi yang terperiksa dan katanya 68 saksi, dokumen  - dokumen serta keterangan ahli sehingga sesuai protap Kuh Pidana akan di lakukan gelar perkara penetapan tersangka Perbuatan Melawan Hukum.


BPKP secara eksplisit menyatakan kalau sertifikat No. 4737 atas nama Mukar Suhadi seluas 40.000 M2 merupakan dokumen palsu sehingga di nyatakan total lost senilai Rp. 39,8 milyar oleh auditor BPKP Perwakilan Sumsel.


Mukar Suhadi selaku pemohon sertifikat apakah mengetahui asal - usul tanah dan kenapa bersedia  membeli tanah dari pemilik awal yang diduga seharga Rp. 80.000 per meter persegi atau senilai total Rp. 3,2 milyar.


By design atau Terstruktur, Sistematis dan Terencana yang didukung oknum BPN Kota Palembang selaku penentu status tanah maka jadilah uang negara di makan hantu senilai Rp. 39,8 milyar.


Namun ada satu hal yang dilupakan oleh para mafioso tanah yaitu keterlibatan institusi atau organisasi para auditor sehingga keluar opini audit menggelegar "total lost karena sertifikat No. 4737 tidak sah".


Audit dengan Tujuan tertentu BPKP inilah kunci atau pasword perkara naik ke penyidikan dan juga mementahkan kerja para mafia tanah yang sudah nyaman dapat duit Rp. 39,8 milyar dari menjual tanah Tuhan.


Perkara dugaan korupsi ganti rugi lahan untuk kolam retensi Bandara sepertinya akan merujuk ke Pasal 2, pasal 3, pasal 5, pasal 9, pasal 11 dan 12 undang - undang Tipikor dan pengenaan pasal TPPU dengan pelaku di ancam hukuman minimal 12 tahun penjara.

© Copyright 2022 - SAHABAT POLRI