Breaking News

Ketua Komisi III mengingatkan agar bagi Bangunan dan Gedung yang belum bahkan tidak memiliki PBG dan SLF agar segera mengurus sebelum di tindak

 Ketua Komisi III mengingatkan agar bagi Bangunan dan Gedung yang belum bahkan tidak memiliki PBG dan SLF agar segera mengurus sebelum di tindak

February 19, 2025



Sahabat polri  , Palembang, 19 Februari 2025– Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Rubi Indiarta,S.H mengingatkan para pemilik bangunan, termasuk perumahan, hotel, dan gedung lainnya, untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Peringatan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi sebelum dilakukan tindakan tegas terhadap bangunan yang belum memiliki izin tersebut.


Sejak Oktober 2024, Ketua Komisi III DPRD Palembang mengaku prihatin dengan kondisi di kota ini, di mana masih banyak bangunan yang tidak memiliki PBG dan SLF. Ia menambahkan alasan di balik hal tersebut, apakah karena kendala teknis atau memang sengaja tidak diurus karena jangkauan anggaran dan waktu.


“Kami menghimbau kepada para pemilik bangunan, baik itu perumahan, hotel, maupun gedung lainnya, untuk segera menyelesaikan perizinan dan memiliki PBG serta SLF. Jangan sampai setelah diberikan imbauan, baru mengurusnya setelah ditindak. Ujung-ujungnya menyalahkan malah dinas terkait dan DPRD,” ujarnya.


Menurutnya, kepatuhan pengusaha terhadap aturan yang berlaku juga akan berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang. Oleh karena itu, meminta agar pemilik bangunan segera mengurus izin yang belum selesai, termasuk PBG, SLF, bahkan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).


“Ingat, kami memiliki data mengenai bangunan yang belum memiliki izin. Jangan sampai setelah ditindak, baru mengurusnya. Mohon kita semua sportif dan patuh terhadap aturan di Kota Palembang,” tegasnya.


Selain itu, ia juga menyoroti gedung-gedung pemerintahan yang belum memiliki PBG dan SLF. Menurutnya, tidak ada alasan bagi gedung pemerintah untuk tidak mengurus izin tersebut, mengingat prosesnya tidak dikenakan biaya.


“Mbok ya diurus, kenapa tidak? Kami tahu gedung mana saja yang belum memiliki SLF dan PBG,” katanya.

© Copyright 2022 - SAHABAT POLRI