Breaking News

Salah satu warga Desa Seribandung alami kecelakaan namun sempat terlantar Selama 2Jam Di Rumah Sakit

 Salah satu warga Desa Seribandung alami kecelakaan namun sempat terlantar Selama 2Jam Di Rumah Sakit




Ogan Ilir - Selama Kurang Lebih Dua Jam Terlantar di Rumah Sakit Umum Daerah tanjung senai 





Wawan iskandar, Warga Desa Sri bandung kecamatan tanjung batu Ogan ilir yang alami kecelakaan serius bukannya mendapat tindakan namun sempat terlantar selama 2 jam lantaran pihak rumah sakit ingin meminta identitas terlebih dahulu


Menurut keterangan kluarga korban pihak rumah sakit belum ambil tindakan namun malah menanyakan identitas korban


*Keterangan Kabid Pelayanan*

"Ijin pak Dir, kejadian di daerah jalan gelumbang sekitar jam 3 dia ada patah as dia bawa truck muatan kayu jam 3 tiba-tiba ditelpon oleh bosnya supir yang lain jemputlah supir itu kan dalam kendaraan juga bawa barang juga barulah sampai jam 5 subuh sampai daerah gelumbang  untuk jemput korban, nah jam 5 dia berangkat dari gelumbang sampai dirumah sakit sekitar jam 7 .19  7.15  seperti itu dan dari ugd nelpo  saya jam 7.19  untuk laporan lakalantas tersebut saya pikir kan ada polisi ternyata belum ada polisi dan 7 19  sudah langsunh dikerjakan pasien dalam keadaan ketakutan dan sakit jadi tidak mau di suntik sekitar kurang lebih 15 menit baru mau di jahit kepalanya udah di cukur udah dikerjain pak sekarang alhamdulillah pasien dalam keadaan stabil", Ujar kabid pelayanan


Harusnya Jika pasien gawat darurat tanpa identitas datang ke rumah sakit, pihak rumah sakit biasanya akan melakukan beberapa langkah berikut:


1. *Memberikan pertolongan pertama*: Rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pertolongan pertama kepada pasien yang membutuhkan, tanpa memandang status identitas mereka.

2. *Menghubungi polisi atau keamanan*: Jika pasien tidak memiliki identitas, rumah sakit mungkin akan menghubungi polisi atau keamanan untuk membantu mengidentifikasi pasien.

3. *Mencari informasi*: Petugas rumah sakit akan mencoba mencari informasi tentang pasien dari keluarga, teman, atau orang lain yang mungkin mengetahui identitas pasien.

4. *Memberikan perawatan medis*: Pasien akan diberikan perawatan medis yang diperlukan untuk menstabilkan kondisi mereka.


Rumah sakit juga memiliki prosedur untuk menangani pasien tanpa identitas, seperti membuat catatan medis dan memberikan kode identitas sementara. 


sanksi bagi pihak rumah sakit jika mereka melakukan penelantaran pasien


1. *Sanksi administratif*: Rumah sakit dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan, denda, atau bahkan pencabutan izin operasional.

2. *Tuntutan hukum*: Pasien atau keluarga pasien dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap rumah sakit jika mereka merasa telah mengalami kerugian akibat penelantaran.

3. *Kerusakan reputasi*: Penelantaran pasien dapat merusak reputasi rumah sakit dan berdampak pada kepercayaan masyarakat.


Rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan perawatan yang layak dan memadai kepada pasien, termasuk pasien yang tidak memiliki identitas.


Belum lagi pelanggaran tentanh pasal


Penelantaran pasien oleh rumah sakit dapat melanggar beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti:


1. *Pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit*: Rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkeadilan.

2. *Pasal 29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan*: Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.


Jika rumah sakit melakukan penelantaran pasien, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

© Copyright 2022 - SAHABAT POLRI