SPM Sumsel Akan Gelar Aksi di Kejari Ogan Ilir, Desak Pengusutan Dugaan Proyek Bermasalah di PUPR dan Perkimtan bukak kembali kasus PMI ogan Ilir
Indralaya, sahabat polri– Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) berencana menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir pada Rabu, 5 November 2025.
Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam sejumlah kegiatan proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan Ogan Ilir Tahun Anggaran 2024.
Dalam surat pemberitahuan bernomor 18/SPMSS/PAD/X/2025 yang ditujukan kepada Kapolres Ogan Ilir, SPM Sumsel menyampaikan bahwa aksi akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan estimasi massa sekitar 50 orang.
Para peserta aksi akan melakukan long march serta menyampaikan orasi dengan membawa spanduk dan pernyataan sikap di depan Kejari Ogan Ilir.
---
Tiga Tuntutan Utama SPM Sumsel
Dalam surat yang ditandatangani oleh Koordinator Aksi Yovi Meitaha, bersama Yudi Kritis, Budi Riskianto (Koordinator Lapangan), dan Herman Zen, SPM Sumsel menyoroti tiga poin utama yang akan menjadi fokus tuntutan mereka, yaitu:
1. Mengusut tuntas kekurangan volume atas pekerjaan belanja barang dan jasa pada Dinas PUPR Ogan Ilir Tahun Anggaran 2024.
2. Menelusuri dugaan ketidaksesuaian pertanggungjawaban perencanaan PSU serta pendataan lampu jalan Kabupaten Ogan Ilir di Dinas Perkimtan Tahun Anggaran 2024.
3. Mendesak Kejari Ogan Ilir membuka kembali kasus PMI Ogan Ilir yang dinilai penuh tanda tanya dan belum mengungkap aktor intelektual di baliknya.
---
Dasar Hukum Aksi Damai
SPM Sumsel menegaskan bahwa aksi yang akan digelar sepenuhnya berdasarkan ketentuan hukum dan konstitusi.
Dalam suratnya, mereka mencantumkan beberapa dasar hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
---
Dorong Transparansi dan Penegakan Hukum
SPM Sumsel menilai pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi, integritas, dan penegakan hukum di Kabupaten Ogan Ilir,” tulis SPM Sumsel dalam surat tersebut.
Mereka juga berharap Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dapat menindaklanjuti setiap temuan masyarakat secara objektif dan terbuka, tanpa adanya intervensi pihak mana pun.
---
📍 Rencana Aksi:
🗓️ Rabu, 5 November 2025
🕙 Pukul 10.00 WIB – selesai
📍 Lokasi: Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir
👥 Massa: ± 50 orang


Social Header