Ariefia Hamdani Gugat perdata Gubernur Sumsel Herman Deru terkait sisa pembayaran pekerjaan Vila Gandus senilai Rp. 4,7 milyar yang belum di bayar kepadanya.
Gugatan Arifia di tolak majelis karena dianggap gugatan belum lengkap atau putusan majelis NO.
Fakta sidang gugatan Arifia membuka fakta adanya dugaan tindak pidana korupsi *""suap yang diduga dilakukan oleh SKPD Pemprov Sumsel""* yaitu turut serta membangun dan membiayai pembangunan Vila Gandus.
Fakta sidang ini juga mengungkap dugaan pemalsuan dokumen LHKPN Gubernur Sumsel sejak tahun 2018 sampai dengan periode kedua jabatan Gubernur Sumsel.
Tanah seluas 160.000 M2 atau kurang lebih 16 hektar lahan Vila Gandus tidak tercatat di dalam LHKPN Gubernur Sumsel tahun 2018, 2019 dan 2021, 2022, 2023 dan 2024.
Dokumen yang di lampirkan dalam LP Ariefia ke Komisi Pemberantasan Korupsi sangat detail mengungkap dugaan suap Vila Gandus milik Gubernur Sumsel Herman Deru.
Dokumen yang di sampaikan Ariefia ke KPK menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan ketidakjujuran dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meskipun sejak menjabat tahun 2018 hingga 2023 Herman Deru rutin melaporkan LHKPN-nya, namun laporan tersebut diduga tidak sepenuhnya transparan.
Salah satu harta besar miliknya, berupa tanah dan bangunan vila di Jalan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus, Palembang seluas sekitar 16 hektare, tidak tercantum dalam LHKPN tahunannya.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, pejabat negara, termasuk kepala daerah, wajib melaporkan seluruh harta kekayaan secara jujur dan lengkap.
Dugaan ketidaktransparanan ini berpotensi membawa konsekuensi hukum serius bagi Herman Deru, antara lain:
Sanksi Administratif: KPK bisa mengumumkan ketidakpatuhan ke publik, disertai teguran dari Menteri Dalam Negeri.
Sanksi Pidana: Jika terbukti ada upaya menyembunyikan aset hasil korupsi, Herman Deru dapat dijerat Pasal 5 dan 10 UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
“Melaporkan LHKPN saja diduga sudah tidak jujur, bagaimana mau mengurus provinsi Sumsel, jangan - jangan memang ada harta dari hasil korupsi,” ucap Arifia Hamdani
Ariefia mendesak KPK untuk segera turun ke Sumsel dan memeriksa Herman karena kasus pembangunan vila di Gandus yang melibatkan 7 SKPD sudah dilaporkan ke KPK dan saat ini tinggal menunggu naik ke tahap penyidikan.














Social Header