LSM GEMPITA Melayangkan Surat Permohonan Audit Keuangan Terhadap SMA Puspita Air Kumbang
PALEMBANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMPITA telah secara resmi melayangkan surat permohonan pemeriksaan audit keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan terhadap Sekolah SMA Puspita yang berlokasi di Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Permohonan ini diajukan dengan nomor LSM-GMP/001/SP/2026 dan disampaikan pada hari ini, Kamis (23/01/2026).
Ketua LSM GEMPITA, Rial Ali Akbar, S.T, menyatakan bahwa permohonan audit ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik yang diterima oleh SMA Puspita.
"Kami sebagai lembaga yang peduli dengan pengawasan sumber daya publik di sektor pendidikan, menerima laporan dari orang tua siswa dan masyarakat sekitar terkait kekhawatiran terhadap pengelolaan dana di sekolah tersebut," jelasnya.
Permohonan didasarkan pada prinsip kontrol sosial yang diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan Indonesia, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1), serta peraturan yang mengatur tentang pengelolaan Dana Pendidikan Indonesia Pintar (PIP) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sebab, tidak ditemukan Undang-Undang khusus yang bernama "Undang-Undang Lembaga Kontrol Sosial" di Indonesia, sehingga pengajuan didasarkan pada konsep kontrol sosial dalam pengawasan tata kelola publik yang telah diakui dalam praktik pemerintahan demokratis.
Dana yang menjadi objek audit meliputi Dana PIP, Dana BOS, bantuan keuangan dari pemerintah provinsi dan kabupaten, serta sumber dana lainnya seperti bantuan swasta dan hibah.
"Kami berharap hasil audit dapat memastikan dana digunakan sesuai aturan, meningkatkan akuntabilitas, dan menjamin manfaatnya benar-benar dirasakan oleh siswa dan masyarakat," tambah Rial.
Dalam surat permohonan yang telah disampaikan, LSM GEMPITA menjelaskan bahwa kekhawatiran muncul karena informasi tentang penggunaan dana belum sepenuhnya transparan bagi masyarakat.
Beberapa orang tua siswa mengaku belum mengetahui secara jelas bagaimana dana tersebut dialokasikan dan digunakan untuk mendukung proses pendidikan di sekolah.
LSM GEMPITA juga menyatakan bahwa permohonan diajukan dengan niat baik dan siap memberikan dukungan serta informasi tambahan selama proses audit berlangsung. "Kami mengharapkan perhatian dan tindakan cepat dari BPK Provinsi Sumatera Selatan agar masalah ini dapat segera mendapatkan klarifikasi yang jelas," pungkasnya. (Budi Rizkiyanto)


Social Header