LSM Kecam Kesiapan Daerah Hadapi Batas Formasi ASN 2026: “Jangan Sampai Rakyat Jadi Korban Kelalaian Birokrasi”
Ogan Ilir — Kebijakan tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) terkait batas akhir pengajuan kebutuhan ASN tahun anggaran 2026 menuai sorotan keras dari kalangan LSM dan aktivis di daerah.
Mereka menilai, sejumlah pemerintah daerah—termasuk di Kabupaten Ogan Ilir—masih belum menunjukkan keseriusan dalam membenahi perencanaan kepegawaian, padahal tenggat waktu yang diberikan pemerintah pusat semakin dekat.
Direktur salah satu LSM lokal menegaskan, ancaman tidak mendapat jatah rekrutmen ASN 2026 bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bisa berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.
“Ini bukan soal isi formulir atau kirim data saja. Kalau daerah lalai, yang jadi korban adalah masyarakat. Pelayanan makin lambat, tenaga kerja kurang, tapi birokrasi tetap santai,” tegasnya.
LSM juga menyoroti lemahnya perencanaan kebutuhan ASN di daerah yang dinilai selama ini cenderung tidak berbasis data dan kebutuhan riil. Akibatnya, banyak formasi yang diajukan tidak tepat sasaran, sementara sektor penting justru kekurangan tenaga.
Lebih keras lagi, aktivis menilai pemerintah daerah berpotensi “mengulang kesalahan lama”: lambat, tidak sinkron, dan minim transparansi.
“Setiap tahun masalahnya sama. Data tidak valid, perencanaan asal-asalan, koordinasi antar OPD lemah. Kalau sampai 31 Maret ini tidak siap, itu bukan lagi alasan teknis, tapi murni kelalaian,” ujar seorang aktivis.
Mereka juga mengingatkan bahwa prinsip zero growth yang diterapkan pemerintah pusat semakin mempersempit ruang daerah untuk menambah ASN di luar sektor prioritas. Artinya, setiap usulan harus benar-benar akurat dan strategis.
Di tengah tekanan tersebut, LSM mendesak kepala daerah dan seluruh OPD untuk segera bergerak cepat, terbuka, dan bertanggung jawab.
“Jangan sampai karena ketidakmampuan birokrasi, daerah ini kehilangan kesempatan rekrutmen ASN. Ini bukan soal pemerintah saja, ini menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang layak,” tegasnya.
LSM bahkan membuka kemungkinan untuk melakukan pengawasan ketat hingga pelaporan jika ditemukan indikasi kelalaian atau permainan dalam proses pengusulan formasi ASN.
Dengan waktu yang semakin sempit, publik kini menunggu: apakah pemerintah daerah mampu bergerak cepat dan tepat, atau kembali membuktikan bahwa persoalan klasik birokrasi belum juga selesai.
---


Social Header