Penetapan tersangka dugaan korupsi kolam retensi Simpang Bandara setelah lebaran
Penetapan tersangka dugaan mega korupsi pengadaan tanah untuk kolam retensi Simpang Bandara dengan potensi kerugian negara Rp. 39,8 milyar sepertinya setelah lebaran Idul Fitri namun belum di ketahui kapan tepatnya.
Polda Sumsel telah merilis sprindik perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kolam retensi Simpang Bandara dimana dalam rilis tersebut Polda Sumsel nyatakan potensi kerugian negara Rp. 39,8 milyar dalam audit BPKP Sumsel.
Tidak terjadi mark up harga karena dalam rilisnya Polda Sumsel nyatakan potensi kerugian negara total lost senilai Rp. 39,8 milyar atau semua dana ganti rugi yang bersumber dari BKBK Pemprov Sumsel 2021 Rp. 20 milyar dan APBD Kota Palembang tahun 2021 adalah merupakan kerugian negara.
Bantahan terhadap audit tujuan tertentu BPKP Sumsel datang dari orang yang mengaku Kuasa Hukum MS pemilik tanah kolam retensi Simpang Bandara dengan berbagai dalih termasuk meminta Walikota Palembang kembalikan uang MS sebesar Rp. 10 milyar.
Ucapan meminta kembalikan uang MS yang telah disetorkan ke rekening Pemkot Palembang sebesar Rp. 10 milyar yang ditujukan kepada Walikota Palembang merupakan tuduhan sefihak dengan dalih atas perintah Walikota Palembang berpotensi fitnah.
Selanjutnya ucapan - ucapan orang yang mengaku kuasa hukum MS pemilik tanah kolam retensi Simpang Bandara yang mendiskreditkan pegiat anti Korupsi Sumsel dan Penyidik Polda Sumsel karena publish audit kerugian negara merupakan tuduhan tanpa dasar yang juga berpotensi fitnah.
Audit BPKP Sumsel merupakan alat bukti penyidikan sehingga ucapan - ucapan orang yang memgaku Kuasa Hukum MS merupakan upaya merintangi penyidikan dan penetapan tersangka sehingga punya potensi Perbuataan Melawan Hukum menghalangi proses penyidikan.
Koar - koar orang yang mengaku kuasa Hukum MS sementara MS masih menjadi saksi dugaan korupsi penyediaan lahan kolam retensi Simpang Bandara seolah ungkapan ketakutan MS akan di jadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan lahan kolam retensi dengan potensi kerugian negara Rp. 39,8 milyar.
Siapa MS ini sebenarnya masih menjadi pertanyaan besar publik saat ini, "apakah hanya orang suruhan ataukah orang yang punya dana membeli lahan kolam retensi Simpang Bandara", belum di publish oleh penyidik dalam rilisnya.


Social Header