Breaking News

PENYAMPAIAN SOMASI TERKAIT PENANGANAN BANJIR DI KOTA PALEMBANG



SIARAN PERS

Nomor: 001/SP-SOMASI/V/2026


TENTANG

PENYAMPAIAN SOMASI TERKAIT PENANGANAN BANJIR DI KOTA PALEMBANG




Palembang, 4 Mei 2026


Sehubungan dengan kondisi banjir yang dalam beberapa waktu terakhir kerap terjadi di  dan menimbulkan dampak luas bagi masyarakat, bersama ini kami menyampaikan bahwa telah diajukan somasi (peringatan hukum) kepada Pemerintah Kota Palembang.


Somasi tersebut ditujukan kepada:


1. Wali Kota Palembang

2. Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang

3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang

4. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palembang


Latar Belakang

Banjir yang terjadi secara berulang telah mengakibatkan:


- Kerugian materiil bagi masyarakat

- Terganggunya aktivitas ekonomi dan sosial

- Kerusakan lingkungan serta fasilitas umum


Kami menilai kondisi tersebut diduga berkaitan dengan:


- Buruknya sistem drainase

- Kurangnya perawatan dan normalisasi saluran air

- Lemahnya pengawasan terhadap tata ruang dan pembangunan


Dasar Hukum

Somasi ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:


- Undang-Undang Dasar 1945

- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah


Tuntutan

Melalui somasi ini, kami meminta kepada para pihak untuk:


1. Segera menyusun dan melaksanakan langkah konkret penanggulangan banjir di Kota Palembang

2. Melakukan normalisasi drainase dan saluran air secara menyeluruh

3. Menertibkan pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang

4. Menyampaikan secara terbuka kepada publik rencana aksi dan progres penanganan banjir


Batas Waktu

Kami memberikan waktu selama 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya somasi ini untuk melaksanakan tuntutan tersebut.


Langkah Lanjutan

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat tindak lanjut yang memadai, maka kami akan menempuh upaya hukum, termasuk namun tidak terbatas pada:


- Pengajuan gugatan warga negara (citizen lawsuit) ke Pengadilan Negeri Palembang

- Langkah hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku


Somasi ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab warga negara dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta perlindungan terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang layak.


Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,

Pemberi Somasi


Muhammad Ali, S.E., M.Si

Adv. H. Muhammad Yusuf, S.H

Adv. Hidayat, S.H

© Copyright 2022 - SAHABAT POLRI