SIARAN PERS
Nomor: 001/SP-SOMASI/V/2026
TENTANG
PENYAMPAIAN SOMASI TERKAIT PENANGANAN BANJIR DI KOTA PALEMBANG
Palembang, 4 Mei 2026
Sehubungan dengan kondisi banjir yang dalam beberapa waktu terakhir kerap terjadi di dan menimbulkan dampak luas bagi masyarakat, bersama ini kami menyampaikan bahwa telah diajukan somasi (peringatan hukum) kepada Pemerintah Kota Palembang.
Somasi tersebut ditujukan kepada:
1. Wali Kota Palembang
2. Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang
3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang
4. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palembang
Latar Belakang
Banjir yang terjadi secara berulang telah mengakibatkan:
- Kerugian materiil bagi masyarakat
- Terganggunya aktivitas ekonomi dan sosial
- Kerusakan lingkungan serta fasilitas umum
Kami menilai kondisi tersebut diduga berkaitan dengan:
- Buruknya sistem drainase
- Kurangnya perawatan dan normalisasi saluran air
- Lemahnya pengawasan terhadap tata ruang dan pembangunan
Dasar Hukum
Somasi ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Tuntutan
Melalui somasi ini, kami meminta kepada para pihak untuk:
1. Segera menyusun dan melaksanakan langkah konkret penanggulangan banjir di Kota Palembang
2. Melakukan normalisasi drainase dan saluran air secara menyeluruh
3. Menertibkan pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang
4. Menyampaikan secara terbuka kepada publik rencana aksi dan progres penanganan banjir
Batas Waktu
Kami memberikan waktu selama 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya somasi ini untuk melaksanakan tuntutan tersebut.
Langkah Lanjutan
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat tindak lanjut yang memadai, maka kami akan menempuh upaya hukum, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Pengajuan gugatan warga negara (citizen lawsuit) ke Pengadilan Negeri Palembang
- Langkah hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Somasi ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab warga negara dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta perlindungan terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang layak.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Pemberi Somasi
Muhammad Ali, S.E., M.Si
Adv. H. Muhammad Yusuf, S.H
Adv. Hidayat, S.H



Social Header